BAGIKAN BERITA - Untuk yang punya UMKM, silahkan coba akses Program BPUM dan dapatkan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta penerima periode Juli-September 2021.
Untuk mendapatkan bantuan sosial BPUM sebesar Rp1,2 juta, anda tinggal menyiapkan berkas-berkas yang ada pada bawah artikel ini.
Jika ingin mendapat bantuan sosial, tentunya anda wajib menyiapkan segala hal keperluan yang dibutuhkan dalam mengakses program BPUM sebesar Rp1,2 juta untuk para pelaku usaha UMKM.
Supaya lebih lengkapnya dapat anda simak berikut ini:
- Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.
- Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha Mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Jenis Kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha
- Catatan, itu hanya bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM.
Baca Juga: Apa Manfaaat PNM Melalui Layanan PNM Mekaar? Simak Penjelasannya di Sini
Selain itu juga, bagi pelaku usaha UMKM yang di tahun 2020 pernah mendapat BPUM dapat menerima kembali di tahun 2021.