7 Langkah Tepat Mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 18, Dapatkan Pelatihan dan Raih Uangnya untuk Modal Usaha

- 17 Agustus 2021, 08:30 WIB
Kabar gembira, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 telah dibuka, segera ikuti cara-caranya.
Kabar gembira, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 telah dibuka, segera ikuti cara-caranya. /Instagram @prakerja.go.id/

BAGIKAN BERITA – Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

Untuk kali ini, Program Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 18. Untuk itu, jangan sia-siakan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Kartu Prakerja.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam keterangan tertulisanya mengatakan, pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Sangat Cocok untuk di Facebook, Instagram, WA

“Mereka yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemic,” ungkap Denni.

Keuntungan yang diperoleh Peserta Kartu Prakerja adalah akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp3,55 juta.

Adapun rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pascapelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali.

Baca Juga: 76 Link Twibbon HUT Ke-76 RI Terpopuler Cocok Dijadikan Status Media Sosial, Ayo Semarakkan Hari Kemerdekaan

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 3 Kunci Paktis Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar Tahap 3 Tahun 2021 di www banpresbpum id, Ini Caranya

Adapun menjadi peserta Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran

Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Seleksi

Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih Pelatihan

Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hasil Polling Sementara LIDA 2021 Babak Konser Show Top 4 Besar, Persaingan Semakin Ketat

4. Ikuti Pelatihan

Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

5. Beri Rating dan Ulasan

Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.

6. Insentif Biaya Mencari Kerja

Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp600rb/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.

Baca Juga: Turki Diguncang Gempa Bumi Dahsyat 7,4 Magnitudo, Lebih dari 17.000 Orang Tewas pada 17 Agustus 1999

7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi

Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah