BAGIKAN BERITA – Kementerian sosial memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pusat data penyaluran bantuan social (Bansos).
Masyarakat yang mengajukan bansos, harus terdaftar dalam DTKS Kementerian sosial.
Oleh sebab itu, masyarakat wajib mendaftarkan diri melalui pemerintah daerah setempat yang kemudian akan diajukan ke Kemensos.
Ada beberapa jenis Bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sosial Tunai (BST).
Berikut cara daftar dan tahapan DTKS yang dirilis web resmi Kemensos:
- Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.
- Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
- Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
- Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
- Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.
- Warga akan masuk dalam sistem pemerintah pusat dan layak menjadi calon penerima bansos.
Adapun link untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat adalah cekbansos.kemensos.go.id.
Link tersebut untuk melihat, apakah nama anda terdaftar dalam penerima Bansos. Tak perlu perangkat komputer, cukup melalui handphone (HP).