Hanya dengan 4 Langkah Ini, Anda Bisa Cek BSU Melalui bsu bpjsketenagakerjaan go id, BLT Rp1 Juta Cair

- 20 Agustus 2021, 21:04 WIB
Hanya dengan 4 Langkah Ini, Anda Bisa Cek BSU Melalui bsu bpjsketenagakerjaan go id, BLT Rp1 Juta Cair
Hanya dengan 4 Langkah Ini, Anda Bisa Cek BSU Melalui bsu bpjsketenagakerjaan go id, BLT Rp1 Juta Cair /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id//

BAGIKAN BERITA - Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Sosial Upah (BSU) atau BLT Rp1 juta kepada 947.669 pekerja swasta atau buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan 42.153 pekerja swasta atau buruh lainnya tidak lolos verifikasi atau tidak bisa menerima BSU atau BLT karena terdaftar sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Adapun sekitar 10.378 pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT tapi dinyatakan gagal transfer dikarenakan mereka berstatus dormant atau tidak valid.

Baca Juga: Official Store Real Madrid di Santiago Bernabeu Dibobol Pencuri, Banyak Jersey, Syal, dan Produk Lain Hilang

Untuk penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp 1 juta, pemerintah mengandeng bank berplat merah yang tergabung dalam HIMBARA seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi ketika ditanya para wartawan pada Selasa 10 Agustus 2021.

"Uang ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Ayah Rozak Minta Doa Agar Ayu Ting Ting Bisa Gelar Pernikahan Mewah Seperti Rizky Billar dengan Lesti Kejora

Untuk mempermudah para penerima BSU, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyediakan berbagai kanal informasi mengenai cara pencairan dan informasi lengkap lainnya. Salah satunya melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut 4 langkah cara cek penerima BSU 2021 di bsu bpjsketenagakerjaan go id sebesar Rp1 juta.

1. Buka laman kemnaker.go.id.

2. Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

3. Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

4. Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Ikuti 4 Langkah Ini, Anda Bisa Cek Banpres BPUM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair

Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Jalan Mudah Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar Tahap 3 Tahun 2021 di www banpresbpum id, Ini Caranya

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah