Ayo Cek Saldo Anda, Pemerintah Sudah Transfer BSU atau BLT Tahap II Rp1 Juta, Ini Cara Cek dan Syaratnya

- 25 Agustus 2021, 12:10 WIB
Ayo Cek Saldo Anda, Pemerintah Sudah Transfer BSU atau BLT Tahap II Rp1 Juta, Ini Cara Cek dan Syaratnya
Ayo Cek Saldo Anda, Pemerintah Sudah Transfer BSU atau BLT Tahap II Rp1 Juta, Ini Cara Cek dan Syaratnya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemberian Bantuan Subsidi Upah/Gaji BSU, pada saat ini sudah memasuki Tahap II dan pemerintah telah menyalurkan BLT Rp1 juta ke masing-masing pekerja atau buruh yang berhak menerimanya. Ini cara cek dan syaratnya.

Setiap pekerja atau buruh akan menerima Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dan pembayarannya akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta ke rekening pribadi penerima BSU atau BLT Tahap II.

Dalam penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta pada Tahap II ini, pemerintah telah menyalurkannya kepada 1,25 juta pekerja swasta atau buruh yang terdampak pandemi corona.

Baca Juga: Resmi! Jelang Bursa Transfer Eropa Berakhir, Pemain PSG Kylian Mbappe Ditawar Real Madrid Hampir Rp3 Triliun

Informasi mengenai telah di transfernya BSU atau BLT tahap II ke rekening masing-masing pekerja atau buruh disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada wartawan melalui pesan singkat, pada Senin 23 Agustus 2021.

"Laporan sudah mulai proses diterima kemarin ke rekening-rekening penerima BSU tahap ke II," ujarnya.

Untuk tahap I, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana Bantuan Sosial Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada 947.669 pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Uki Eks NOAH Sebut Musik Haram, Pedangdut Annisa Bahar Murka: Mending Tinggal di Hutan Aja!

Sedangkan, 42.153 pekerja lainnya tidak lolos tidak lolos verifikasi atau tidak bisa menerima BSU atau BLT 2021 sebesar Rp1 juta karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Sementara itu, sekitar 10.378 pekerja swasta atau buruh penerima BSU dinyatakan gagal transfer dikarenakan mereka berstatus dormant atau tidak valid. Untuk kasus ini, para pekerja swasta atau buruh tidak usah khawatir karena akan dibuatkan rekening secara kolektif.

Menurut Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 mengatakan bahwa sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, sehingga menghambat proses pencairan BSU kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: NCT 127 akan Merilis Lagu 'Sticker' di Album Ketiganya, Catat Tanggalnya

Namun jangan khawatir, pemerintah akan membukakan rekening bank baru yang tergabung dalam HIMBARA.

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Baca Juga: Asik, Buruan Cek Rekening BCA untuk Dapat Dana BSU Rp1 Juta, Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Jamal Mirdad Dikabarkan Terbaring Lemah karena Sakit, Naysila Mirdad Ungkapkan Kondisi Terkini

Sementara itu, untuk cara cek apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak bisa di lihat di 4 Kanal informasi yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diantaranya:

1. Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175

4. Call center Layanan Masyarakat 175.

Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BSU Tahap II Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp1 Juta Sudah Cair

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di 5 sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Dashboard Kartu Prakerja Kamu dan Pastikan Dana Pelatihan Sudah Ada, Ayo Login Sekarang

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah