Berikut cara daftar dan tahapan DTKS yang dirilis web resmi Kemensos:
1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.
3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.
Warga akan masuk dalam sistem pemerintah pusat dan layak menjadi calon penerima bansos.
Baca Juga: Liverpool Main Imbang Saat Menjamu Chelsea dengan 10 Pemainnya di Anfield