BAGIKAN BERITA - Pada saat ini, pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU) atau BLT tahap III kepada 1,4 Juta pekerja atau buruh yang terdampak corona. Ini Cara Cek dan Syaratnya.
Dari sekitar 1,5 juta pekerja atau buruh data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah untuk mencairkan BSU atau BLT tahap III sebesar Rp1 juta, hanya 1.428.069 pekerja atau buruh saja yang memenuhi syarat.
Sedangkan sisa pekerja atau buruh yang berjumlah 71.931 orang tidak memenuhi syarat mendapatkan BSU atau BLT tahap III sebesar Rp1 juta karena sudah menerima bantuan sosial (bansos) lain.
Baca Juga: Hanya Memakai Dokumen Ini, Kamu Bisa Ikut Kartu Prakerja Gelombang 19, Buruan Daftar
Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta untuk tahap III, sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan pada Senin 30 Agustus 2021.
"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika di tanya wartawan.
Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya
Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.