BAGIKAN BERITA-Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni kata Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
Perihal Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) akan menggantikan diksi koruptor dengan kata Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat ini karena KPK disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Bantah Laporkan Aa Umbara Korupsi Pengadaan Bansos Penanggulangan Covid-19 ke KPK
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap.
Setelah Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap yang akan menggantikan kata Koruptor menjadi Maling, Rampok atau Garong Uang Rakyat, langsung mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Dukungan tersebut mengalir mulai pegiat anti korupsi, artis maupun tokoh politik.