BAGIKAN BERITA - Aktor berdarah Sunda Diky Chandra ikut menyoroti vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhi hukuman 4 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.
Mantan Wakil Bupati Garut tersebut menyindir Wali Kota Bogor Bima Arya yang disebut sebagai orang yang melaporkan Rizieq Shihab ke Polisi.
Diky Chandra heran dan membandingkan vonis yang diterima Rizieq Shihab bisa sama dengan kasus korupsi Pasar Jambu Dua di Bogor pada 2018 silam.
"Thn 2018 ada koruptor 3 org di kota bogor divonis 4tahun penjara. HRS gak korupsi, hanya sampaikan apa yg dirasakannya 'sehat' dipenjara 4 tahun juga ?!?! Naha kitunya? (mengapa begitu, Red)," tulis Diky Chandra di akun Twitter pribadinya @dikychandra_ pada Sabtu 26 Juni 2021.
Dirinya pun menyertakan sebuah link berita media online yang berjudul Ada "Jejak Bima Arya di Kasus Korupsi Pasar Jambu Dua"
"Ini beritanya : Ada Jejak Bima Arya di Kasus Korupsi Pasar Jambu Dua https://t.co/WCuHqP8K83," tambah Dicky Chandra.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab bersama menantu Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI dr Andi Tatat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021.