BAGIKAN BERITA-Untuk mencegah korupsi Aksi Stranas PK tahun 2021-2022 akan fokus menyelesaikan akan masalah meliputi 12 aksi di 3 fokus sektor dan berorientasi 'output', 'outcome' dibanding tahun sebelumnya.
"12 rencana aksi yang akan dilakukan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada periode 2021-2022,"kata Moeldoko dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Tahun 2021-2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Kemudian Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam mencegah korupsi di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018.
Baca Juga: Dirobek-robek hingga Terpotong-potong, Aldebaran dan Andin Akhirnya Kini Bahagia di Ikatan Cinta
Sementara itu Tim Stranas PK terdiri dari KPK, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.
Aksi-aksi tersebut yaitu (1) Percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor, (2) Efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, (3) Pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi, (4) Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran, (5) Penguatan pengendalian pengendalian internal pemerintah dan (6) Penguatan integritas aparat penegak hukum.
"Bersama enam aksi lain yang berpotensi menjadi 'game changer' apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil. Ini menjadi tiik berat program kita ke depan," ungkap Moeldoko.
Menurut Moeldoko, sudah ada kemajuan yang dicapai dalam pelaksanaan Stranas PK pada 2019-2020.