BAGIKAN BERITA - Pemerintah sudah mengantisipasi pergerakan massa di saat Hari Raya Idul fitri.
Hal ini dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti di Hari Raya.
Dalam Keppres No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, dijelaskan tentang cuti bersama pada dua hari raya keagamaan yakni Idul Fitri dan Natal.
Baca Juga: Semakin Seru, Inilah 4 Klub yang Lolos Semifinal Piala Menpora, Siapakah uang akan Menjadi Juaranya?
Beleid ini menetapkan cuti bersama ASN pada Rabu 12 April 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Jumat 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum kedua, Selasa 13 April 2021.
Kemudian, bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama lantaran jabatannya, maka hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
Baca Juga: Bingung Bikin Takjil Apa? Resep Bakwan Ini dapat Anda Coba Sekarang Juga, Diamin Nendang Rasanya
Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat untuk melaksanakan mudik. Pemerintah secara resmi melarang adanya pergerakan massa pada 6 - 17 Mei 2021.