Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Jadi Tersangka Korupsi Tanggap Darurat Bencana Covid-19

- 1 April 2021, 17:50 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung KPK.
Foto: Ilustrasi Gedung KPK. /Rizqi A/ /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

BAGIKAN BERITA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna akhirnya ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna adalah korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut. Selain dirinya, KPK juga menangkap dan menjadikan tersangka pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa yang berprofesi sebagai wirasuastawan.

Baca Juga: Hampir Mencapai 100 Ribu Pelamar, Lowongan di RANS Entertainment Milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ditutup

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," Ujar Alexander Marwata , Wakil Ketua KPK pada konferensi pers, Kamis 1 April 2021.

Pada kesempatan itu Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021.

Akibat perbuatan tersebut Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Gawat! Penembakan Massal Kembali Terjadi California AS, 4 Orang Tewas Salah Satunya Anak Kecil, Pelaku Kritis

Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri dalam kasus korupsi pengadaan bansos tanggap darurat pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. KPK menyatakan tiga orang ini penting, tapi masih rahasia.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Rilis KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x