"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 29 Maret 2021.
Pada waktu itu, Ali menyampaikan pelarangan dilakukan sejak 26 Februari 2021 hingga enam bulan ke depan. Tujuanhya agar orang-orang penting itu bisa gampang dipanggil kalau dibutuhkan.***