Diduga Korupsi Pembayaran Komisi Kegiatan Fiktif, KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo

- 25 Mei 2021, 22:54 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

BAGIKAN BERITA - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka, kini mantan jajaran direksi lainnya ditahan KPK.

Penahanan, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-September 2016 Solihah sebagai pengembangan kasus yabg menjerat Budi Tjahjono.

Solihah bersama pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis 20 Mei 2021, terkait dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Baca Juga: Duh Romantisnya, Atta Halilintar: Bahagia Itu Sederhana, Lihat Belakang Truk Aja Sudah Senyum-senyum

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, ia mengatakan tersangka Solihah akan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta.

Karyoto mengatakan perkara tersebut adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 20 Link Template Bingkai Foto dan Twibbon Ucapan Hari Raya Waisak 2021, Cocok Untuk DP Facebook, Whatsapp, IG

"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka KEFC dan SLH," kata dia.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x