Diduga Korupsi Pembayaran Komisi Kegiatan Fiktif, KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo

- 25 Mei 2021, 22:54 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tersangka Solihah telah dipanggil pada Kamis (20/5), namun tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit.

Baca Juga: KPK Resmi Pecat 51 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) , Termasuk Novel Baswedan?

Sedangkan tersangka Kiagus telah terlebih dahulu ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Mei sampai 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi Tjahjono yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi "leader" konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

Baca Juga: Gratis, Inilah 20 Link Template Bingkai Foto dan Twibbon Ucapan Hari Raya Waisak 2021

"Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk

kepentingan KEFC," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Mei 2021. 

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi "leader" konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x