Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Miliki Kokain Senilai Rp400 juta, Turis Asal Italia Ditangkap Polisi

- 24 Mei 2021, 21:53 WIB
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Miliki Kokain Senilai Rp400 juta, Turis Asal Italia Ditangkap Polisi
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Miliki Kokain Senilai Rp400 juta, Turis Asal Italia Ditangkap Polisi /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Seorang turis asal Italia Francesco D'alesio (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Badung dengan barang bukti berupa narkoba jenis kokain seberat 94,02 gram senilai Rp400 juta.

Pria asal Italia yang memiliki tato di kedua tangannya ini di tangkap polisi di sebuah villa Jalan Uma Alas, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pada Kamis 13 Mei 2021 pukul 18.05 Wita.

Menurut Kasat Narkoba Polres Badung Iptu I Putu Budi Artama dalam konferensi pers di Polres Badung, Senin 24 Mei 2021 mengatakan bahwa pelaku tidak bisa balik ke negaranya karena Covid-19.

Baca Juga: Gunung Berapi di Kongo Meletus Tewaskan 15 Orang, Puluhan Ribu Warga Mengungsi dan 500 Rumah Hancur

"Aktivitasnya di Bali sebagai turis karena terjebak masalah Covid-19 dia tidak bisa balik. Akhirnya dia tinggal di Bali," ujar Iptu I Putu Budi Artama seperti dilansir ANTARA.

Terkait barang bukti yang cukup besar, menurut I Putu Budi Artama, Polres Badung masih menyelidikinya.

"Barang bukti besar ini kami masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kami amankan," paparnya.

Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah Ucapkan Duka Cita Wafatnya Wimar Witoelar

Selain itu, masih menurut Iptu I Putu Budi Artama bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif.

Dia sangat aktif memakainya," katanya.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x