Pada penggerebekan yang dilakukan oleh polisi, di dalam kamar tidurnya ditemukan dompet yang disembunyikan di sebuah dispenser warna hitam.
Setelah dompet dibuka ditemukan dua klip plastik bening berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain.
Keberadaan pelaku di Bali cukup lama, pelaku memiliki SIM A dan SIM C untuk beraktivitas sehari-hari di Bali.
"Masih dalam pengembangan karena narkobanya adalah kejahatan transnasional jadi kita harus melakukan penyelidikan mendalam dan perlu waktu," ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh Francesco D'alesio sangat meresahkan, sehingga pelaku diancaman hukuman berat.
Baca Juga: Kabar Bahagia dari Rizky Billar dan Lesti Kejora, Akhirnya Akan Sah Jadi Suami Istri
Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.