Cara Pengajuan BPUM untuk Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat-syarat Ini Cair Sebesar Rp1,2 Juta

- 1 September 2021, 13:57 WIB
Langkah mudah daftar pengajuan BPUM 2021 bagi UMKM, begini caranya
Langkah mudah daftar pengajuan BPUM 2021 bagi UMKM, begini caranya /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Untuk anda para pelaku UMKM simak cara pengajuan BPUM 2021 cukup dengan melengkapi syarat-syarat berikut ini.

Adapun untuk cek penerima BPUM 2021 dapat anda pergi ke laman banpresbpum.id dan eform.bri.co.id cair sebesar Rp1,2 juta.

Bagi yang ingin cek penerima BPUM 2021 dapat anda persiapkan hanya dokumen KTP saja.

Baca Juga: Berikut Ini Link Cek Penerima BPUM 2021 Lewat Eform bri co id, Hanya Pake KTP Saja, Dapatkan Rp1,2 juta

Selain KTP, anda perlu siapkan HP dan kuota yang memadai agar saat akses dapar lancar tanpa kendala.

Untuk lebih jelasnya, simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM.

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

Baca Juga: 2 Dokumen Ini Harus Ada untuk Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Begini Langkahnya

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP
B. Nomor Kartu Keluarga
C. Nama lengkap sesuai e-KTP
D. Tanggal lahir
E. Jenis kelamin
F. Alamat sesuai KTP
G. Alamat tempat usaha
H. No. NIB/SKU
I.  Bidang usaha
J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Cukup Pakai KTP, Anda Sudah Bisa Cek Penerima BPUM 2021 di eform bri co id, Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat perihal bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Ini 2 Link untuk Cek Penerima BPUM 2021, Cair Sebesar Rp1,2 Juta Cukup Pakai KTP Saja

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.

Baca Juga: Ini Link Cek Penerima BPUM 2021 Via Eform bri co id, Cukup Pakai KTP Saja, Dapatkan Rp1,2 juta

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah