BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta kepada para pekerja atau buruh sampai dengan tahap 5 atau Oktober 2021. Ini syaratnya.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan data calon penerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data hingga tahap 3.
Pada tahap 3 ini, BSU atau BLT senilai Rp1 juta diprioritaskan kepada para pekerja atau buruh yang tidak mempunyai rekening bank BUMN atau Himbara.
Baca Juga: Chacha Frederica Panik, Putri Kesayangannya Dibawa ke Rumah Sakit Alami Demam Tinggi Sampai Kejang
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pemerintah menargetkan penyaluran BSU atau BLT 2021 senilai Rp1 juta akan selesai secara keseluruhan pada akhir Oktober.
"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar, mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," kata Ida Fauziah, seperti dilansir Antara, Jumat 3 September 2021.
Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.