Segera Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta Sudah Masuk Rekening, Ini Syarat dan Cara Ceknya

- 9 September 2021, 06:30 WIB
Segera Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta Sudah Masuk Rekening, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Segera Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta Sudah Masuk Rekening, Ini Syarat dan Cara Ceknya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT tahap III sebesar Rp1 Juta kepada para buruh atau pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini syarat dan cara ceknya

Dengan disalurkannya BSU atau BLT tahap III sebesar Rp1 Juta, maka secara keseluruhan para buruh atau pekerja yang mendapat bantuan subsidi gaji telah mencapai 3.251.563 orang.

Jumlah tersebut merupakan 37,4% dari total target penerima BSU atau BLT sebanyak 8,7 juta orang buruh atau pekerja.

Baca Juga: Pemberontak Houthi Serang Pasukan Pemerintah Yaman, 78 orang Tewas dan Puluhan Lainnya Luka-luka

Untuk penyaluran BSU tahap I dan II telah ditransfer langsung ke rekening para pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di salah satu bank BUMN atau Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Sedangkan untuk tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif, khusus bagi para pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara.

Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Perbanyak Baca Al Ikhlas, Surat Pendek Kaya Manfaat dan Bisa Mengantarkan Kita ke Surga

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Rejeki 9 September 2021, Begini Cara Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkan Dokumen Ini

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Hore Bisa Dapat Pinjaman Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Khusus Perempuan, Begini Caranya

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Update Covid 19: Jumlah Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Berkurang Tinggal 644 Orang

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Scorpio, Pisces, Horoskop Mingguan 6 hingga 12 September 2021: Perasaan Emosional

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti Sebut Jokowi Presiden Merakyat Beda dengan Sebagian Menterinya Bersikap Elitis

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah