• Warga negara Indonesia (WNI).
• Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
• Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
• Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain.
• Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 20 adalah sebagai berikut:
Buka laman prakerja.go.id di komputer atau HP Anda
Masukan nama sesuai KTP, e-mail, password
Masukan No KTP dan tanggal lahir