Hore, Masih Bisa Dapat Rp1,2 Juta walau Tak Terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Begini Caranya

- 12 September 2021, 11:00 WIB
Jika tidak terdaftar di banpresbpum.id atau e.form.bri, masyarakat masih bisa dapat bantuan dari PNM.
Jika tidak terdaftar di banpresbpum.id atau e.form.bri, masyarakat masih bisa dapat bantuan dari PNM. /Pixabay.com/

Baca Juga: Rejeki Tak Disangka-sangka , Buruan Cek Penerima Bantuan PNM Mekar BNI Tahap 4 Rp1,2 Juta, Begini Caranya

Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki program Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) melalui Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Banpres BPUM alias BLT UMKM menyasar kepada para pengusaha kecil yang terdampak pandemi covid-19 agar bisa bertahan.

Untuk  https://banpresbpum.id, bisa juga digunakan untuk melihat daftar penerima PNM Mekaar. Mengutip laman resmi PT PNM, PNM Mekaar merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha.

Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan Menkop UKM No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Banpres BPUM yang akan disalurkan kepada 500 ribu orang di bulan September 2021.

Akan tetapi, tidak semua masyarakat akan mendapatkan Banpres BPUM ini, melainkan hanya masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenkop UKM No.2/2021.

Baca Juga: Hasil Akhir BRI Liga 1 Musim 2021-2022: Persib Bandung Cetak 2 Gol dan Berhasil Menang Atas Persita Tangerang

Untuk itu, pahami tersebih dahulu syarat dan cara agar bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta sebagai tambahan modal usaha.

Adapun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan penerima BPUM tahun 2021 antara lain, sebagai berikut:

Melansir Antara News, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah