Mohon Maaf, 7 Karyawan ini Tidak Mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Penjelasan dari Kemnaker

- 16 September 2021, 23:39 WIB
Soal BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas, JPPI: Kemendikbud Ristek Jangan Zolimi Mereka
Soal BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas, JPPI: Kemendikbud Ristek Jangan Zolimi Mereka /Pikiran Rakyat

BAGIKAN BERITA-Kemnaker siap kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 sebesar Rp1 Juta. 

Menurut Kemnaker ternyata tidak semua karyawan mendapatkan BSU 2021 Rp1 juta. 

Dalam penjelasan Kemnaker terdapat 7 Karyawan tidak mendapat BSU 2021 sebesar Rp1 juta.

Salah satu syarat bantuan BSU Rp1 Juta tersebut akan diberikan bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Mohon Maaf Khusus Perempuan, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Cukup Siapkan Dokumen i

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji, berikut. Ini adalah syaratnya:

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2 Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x