Mohon Maaf, 7 Karyawan ini Tidak Mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Penjelasan dari Kemnaker

- 16 September 2021, 23:39 WIB
Soal BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas, JPPI: Kemendikbud Ristek Jangan Zolimi Mereka
Soal BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer dan Non PNS Belum Jelas, JPPI: Kemendikbud Ristek Jangan Zolimi Mereka /Pikiran Rakyat

3.Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Hore, BST Rp600 Ribu Cair September di Kantor Pos dan Rekening, Segera Cek cekbansos kemensos go id

4.Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5.Bekerja di wilayah PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah.

6. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

7.Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Sementara itu untuk mengetahui BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, berikut cara ceknya;:

1.Kunjungi website kemnaker.go.id

2Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Rezeki Penuh Berkah, Ini Cara Cek Penerima Bantuan PNM Mekar 2021 Rp1,2 Juta, Ikuti Langkahnya

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah