Ayo Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Cair untuk Tahap 4 dan 5, Ini Syarat dan Cara Ceknya

- 18 September 2021, 15:30 WIB
 Ayo Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Cair untuk Tahap 4 dan 5, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Ayo Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Rp1 Juta Cair untuk Tahap 4 dan 5, Ini Syarat dan Cara Ceknya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta untuk para pekerja atau buruh akan berakhir pada bulan ini dan paling lambat Oktober 2021. Ini syarat dan cara ceknya

Pada saat ini, BSU atau BLT sebesar Rp1 juta sudah memasuki tahap 4 dan 5 dan akan ditransfer melalui bank milik BUMN atau HImbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta, pada tahap 4 akan menyasar ke1,6 juta pekerja dari data yang diterima 1,8 juta calon penerima. Sedangkan, tahap 5 akan menyasar ke 2,2 juta calon penerima.

Baca Juga: Liga Inggris Liverpool Vs Crystal Palace, Live Streaming di Mola TV: Mohamed Salah akan Cetak Gol Lagi

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT dari tahap satu hingga tahap 5 sebesar Rp1 juta harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji.

Baca Juga: Jorginho Pemain asal Chelsea Puas Balas Hinaan Rio Ferdinand dengan Gelar Pemain Terbaik UEFA

Sedangkan untuk tata cara cek pencairan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak.

Jika Anda belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu, dengan cara berikut:

Baca Juga: Bakal Dipenjara Lama, Junta Militer Myanmar Menguliti Aung San Suu Kyi dengan Berbagai Tuduhan Kriminal

1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih "Buat Akun Baru"

3. Pada Kolom segmen, masukan status Anda: Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)

4. Tulis alamat email dan pilih "Kirim"

5. Isi kode OTP yang dikirm ke email Anda, selanjut pilih "Verifikasi";

6. Jika berhasil, isi biodata Anda seperti nama, tanggal lahir, NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan lain-lain, kemudian pilih "Kirim";

7. Jika berhasil, PIN akan didapatkan.

8. PIN yang Anda dapatkan dikirim melalui SMS dari nomor HP yan telah didaftarkan sebelumnya.***

 

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x