BAGIKAN BERITA - Pada saat ini penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta sudah memasuki tahap 4 dan kabar pencairannya akan disampaikan melalui nomor WhatsApp (WA). Oleh karena itu aKtifkan HP Anda dan ini cara ceknya.
Untuk pencairan BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini, pemerintah masih mempercayai bank BUMN atau Himbara dalam melakukan proses transaksinya.
Penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta, pada tahap 4 akan menyasar ke 1,6 juta pekerja dari data yang diterima 1,8 juta calon penerima.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT dari tahap satu hingga tahap 4 sebesar Rp1 juta harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja/buruh penerima upah.