Jika Anda tertera sebagai penerima bantuan PNM Mekaar Tahap 3, maka langkah selanjutnya adalah pencairan. Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
1. Datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen berikut.
E-KTP
Fotokopi NIB atau SKU
KK
2. Lakukan verifikasi dan tandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bukti penerima BLT UMKM.
3. Bank akan melakukan verifikasi data.
4. Dana sebesar Rp1,2 juta akan cair.
Pencairan dana bantuan akan berlangsung dari bulan Juli hingga September 2021 dalam 1 kali tahap pencairan.
Demikianlah informasi mengenai cara cek penerima bantuan PNM Mekar Tahap 3 dan pencairannya. Semoga bermanfaat.*** ( Nisa Hidayat/ Portal Purwokerto)