2. Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);
3. Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;
4. Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;
5. Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.
Adapun Cara Mengajukan Pembiayaan Modal Pada PNM, yakni sebagai berikut:
1. Calon Nasabah membentuk kelompok usaha minimal 10 orang perempuan
2. Mengajukan Permohonan Pembiayaan
3. Pihak PNM akan mensurvei kelayakan
4. Mengikuti Bimbingan bersama PNM