Dompet Kering jadi Tebel, Ini 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 UMKM di banpresbpum.id, Cair Rp1,2 Juta

- 28 September 2021, 10:45 WIB
7 panduan cek penerima bantuan BPUM 2021 untuk UMKM cukup pakai dokumen KTP cair Rp1,2 juta bagi yang terdaftar.
7 panduan cek penerima bantuan BPUM 2021 untuk UMKM cukup pakai dokumen KTP cair Rp1,2 juta bagi yang terdaftar. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Pandemi di Indonesia kini masih belum sepenuhnya normal kembali, berbagai bantuan dari Pemerintah pun silih berganti tersalurkan. Tak terkecuali BPUM 2021 yang dimana cair sebesar Rp1,2 juta.

Anda para pelaku UMKM pun dapat cek penerima BPUM 2021 yang cair Rp1,2 juta hanya dengan menggunakan KTP pribadi.

Untuk lebih memudahkan anda, di artikel ini telah tersedia langkah-langkah cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta untuk UMKM yang terdaftar.

Baca Juga: Bobby IKON dan Tunangannya Sambut Kelahiran Anak Pertama, Begini Konfirmasi Agensi YG Entertainment

Sebelum memulai cek penerima BPUM 2021, pastikan anda menyiapkan HP serta kuota yang cukup.

Ini berguna agar saat proses cek penerima BPUM berjalan sesuai harapan anda.

Perhatikan juga data-data anda yang telah disisipkan pada kolom yang diminta pada laman tersebut.

Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:

Baca Juga: Ada Pesawat Nyasar Menghantam Milisi Iran di Wilayah Suriah Timur, Membuat Israel Tingkatkan Kewaspadaan

Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai dokumen KTP anda.

- Pertama masuk ke mesin pencarian

- Kedua ketik banpresbpum.id

- Ketiga masukan nomor NIK anda

- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"

- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading

- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.

Baca Juga: aespa Rilis Teaser dan Tracklist Mini Album SAVAGE, Lanjutkan Cerita Petualangan Melawan Black Mamba

BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.

Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Waspadai hoax terkait BPUM

Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:

Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm

Website: www.kemenkopukm.go.id

Call center: 1500587.

Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. Selamat mencoba.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x