Rezeki Tak Terduga, Dapatkan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Pekerja atau Buruh, Cek Selengkapnya Disini

- 4 Oktober 2021, 12:29 WIB
Segera cek penerima BSU Rp1 juta bagi pekerja atau buruh yang sudah memenuhi kriteria
Segera cek penerima BSU Rp1 juta bagi pekerja atau buruh yang sudah memenuhi kriteria /Pixabay.com/

Baca Juga: Buruan Klik www prakerja go id agar Lolos Kartu Prakerja, Tidak Perlu Cek Dashboard untuk Ikut Pelatihan

Lebih lanjut lagi, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukanlah 758.327 data pekerja yang dobel bansos atau sudah menerima bantuan sosial lain.

Tentunya data tersebut telah resmi dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” ucap Dirjen Putri.

Baca Juga: Buruan Klik www prakerja go id agar Lolos Kartu Prakerja, Tidak Perlu Cek Dashboard untuk Ikut Pelatihan

Sebagai informasi, program BSU tahun 2021, sedianya akan dituntaskan dan tersalurkan semuanya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 nanti. Hal ini menurut arahan dari Menaker, Ida Fauziyah.

Menaker Ida menghimbau kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya supaya cepat menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu juga para pekerja/buruh yang telahmemenuhi syarat, akan tetapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan supaya memperlancar proses pemberian bantuan.

Baca Juga: Jangan Ditunda Rezeki Minggu 3 Oktober, Segera Cek Rekening, BSU Rp1 Juta Tahap 5 Cair, Ini Cara Ceknya

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya pada beberapa waktu belakangan.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah