Hanya ada di PNM Mekaar Plus, Kaum Perempuan Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Agunan, Ini Caranya

- 7 Oktober 2021, 15:00 WIB
ilustrasi, pelaku UMKM perempuan sedang bertransaksi
ilustrasi, pelaku UMKM perempuan sedang bertransaksi /pixabay/

BAGIKAN BERITA -Untuk menghadang rentenir yang kian marak di masyarakat kita, pemerintah bekerjasama dengan PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) Plus menyiapkan program pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa agunan bagi kaum perempuan. Ini caranya.

Adapun sasaran dari program pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa agunan dari PNM Mekaar Plus ini adalah kaum perempuan yang sudah memiliki usaha yang berskala mikro (UMKM).

Dalam program pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa agunan khusus kaum perempuan ini, PNM Mekaar plus mensyaratkan pelaku UMKM harus menjadi nasabahnya dan usia debitur dibatas antara 18-55 tahun.

Baca Juga: Kunci Jawaban Materi Kelas 2 SD: Inilah 15 Contoh Kalimat Sederhana dengan Nama-nama Agama yang di Indonesia

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Seperti diketahui, setelah program bantuan PNM Mekaar yang sangat bermanfaat untuk kaum perempuan dan ibu-ibu kini PT Permodalan Nasional Madani kembali memberikan program lanjutannya yakni PNM Mekaar Plus.

Jika sebelumnya bantuan PNM Mekaar memberikan bantuan senilai dari Rp2 Juta hingga Rp5 Juta, kali ini PNM Mekaar plus akan memberikan bantuan dengan nilai yang lebih besar sekitar Rp15 juta.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Diharapkan Menjadi Kebijakan Paten untuk Pengembangan Sektor Ekonomi dan Pariwisata

Tidak hanya itu, apabila pengembangan usahanya ada kemajuan, maka bantuan PNM Mekaar Plus bisa ditambah sampai Rp25 juta.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: BSU 2021 Tidak Dapat Cair Jika Syarat Ini Tidak Terpenuhi, Apa Itu? Simak di Sini

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2021, Siapkan Hal Ini dan Dapatkan Bantuan untuk Ibu Hamil dan Pelajar, Baca di Sini

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Rezeki Pagi Ini, Berikut Cara Cek BSU 2021 dan Dapatkan Sebesar Rp1 Juta untuk Pekerja atau Buruh

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Akhirnya Boim Ngaku Jadi Mata-mata Keluarga Alfahri, Membuat Aldebaran Marah Besar di Ikatan Cinta Episode 463

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Dihajar hingga Babak Belur, Ini Alasan Boim Khianati Aldebaran dan Buat Murka di Ikatan Cinta

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: Play-Off AFC Cup 2023: Indonesia Vs Chinese Taipei, Live Indosiar dan Vidio pada Kamis, 7 Oktober 2021

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x