1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
7. Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
8. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
Baca Juga: Daftar Lengkap Pembagian Grup Panggung 9 Besar Bintang Pantura 6 Indosiar, Peserta Siap Bersaing
9. Kelompok usaha lainnya.