Bisa Pinjam Uang hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan dari KUR Mandiri bagi Pengusaha Kecil, Siapkan Syarat Ini

- 9 Oktober 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi uang, Bank Mandiri sebagai salah satu bank Himbara yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat pelaku UMKM.
Ilustrasi uang, Bank Mandiri sebagai salah satu bank Himbara yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat pelaku UMKM. /ANTARA/

BAGIKAN BERITA – Masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa memanfaatkan program pemerintah yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KUR ini disalurkan oleh bank milik negara di anataranya Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI tanpa dikenakan jaminan atau agunan.

limit pinjaman bagi UMKM bisa mencapai Rp50 juta, namun biasanya pemberian pinjaman awal hanya Rp10 juta saja.

Bank Mandiri sendiri, memiliki 5 jenis KUR yang tersedia, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan KUR Khusus.

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Sabtu 9 Oktober 2021: Kurulus Osman Tidak Tayang Diganti Like It, Tonight Show, Makan Enak

KUR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable.

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Berikut 5 jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri :

1. KUR Super Mikro

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 10 juta per debitur dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Sabtu 9 Oktober 2021: Tayang Perdana Lord Adi, Ikatan Cinta, Amanah Wali, PON Papua

2. KUR Mikro

Dengan limit kredit di atas Rp 10 Juta dengan maksimal sampai dengan Rp 50 juta per debitur dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

3. KUR Kecil

Dengan limit kredit di atas Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dan jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

4. KUR Penempatan TKI

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Ikatan Cinta, Sabtu 9 Oktober 2021, Ini Rencana Besar Aldebaran yang Tak Diketahui Andin dan Bikin Tercengang

5. KUR Khusus

Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta Diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

Dalam KUR Khusus ini, terdapat jangka waktu KUR khusus yakniKredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun, sementara untuk Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Manfaat KUR

1. Proses mudah dan cepat

2. Persyaratan kredit yang ringan

3. Agunan adalah berupa objek yang dibiayai

4. Suku bunga 6% efektif per tahun

5. Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sd Rp 100 Juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil > Rp 100 Juta dipersyaratkan berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga: Rejeki Sabtu 9 Oktober, Segera Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Sudah Cair, Begini Cara dan Syaratnya

KUR memiliki target market, yakni sebagai berikut:

1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;

6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :

7. Kelompok Usaha Bersama (KUBE);

8. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau

Baca Juga: Daftar Lengkap Pembagian Grup Panggung 9 Besar Bintang Pantura 6 Indosiar, Peserta Siap Bersaing

9. Kelompok usaha lainnya.

10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja;

11. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau

12. Calon Peserta Magang di luar negeri;

13. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Baca Juga: Rezeki Bikin Kaget, Cek BSU 2021 Cair Rp1 Juta bagi Pekerja atau Buruh, Ini Syaratnya

Jika berminat, syarat pengajuan KUR ke Bank Mandiri adalah dengan melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

Siapkan syarat berikut ini:

Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

NPWP untuk limit diatas Rp 50 Juta.

Baca Juga: Hadiah Melimpah, Segera Cek Kode Redeem FF yang Belum Digunakan Sabtu 9 Oktober 2021

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Siapkan syarat berikut ini:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.

Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bankmandiri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x