Begini Cara Pencairan BSU 2021 Rp1 Juta untuk Pekerja Pemilik Rekening Bank Non Himbara, Ikuti Langkahnya

- 11 Oktober 2021, 14:18 WIB
Dana BSU 2021 sebesar Rp1 juta bagi pemilik rekening bank non Himbara bisa cair dengan mengikuti langkah-langkah ini
Dana BSU 2021 sebesar Rp1 juta bagi pemilik rekening bank non Himbara bisa cair dengan mengikuti langkah-langkah ini /Tangkap layar Instagram @kemnaker/

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

Baca Juga: Khusus Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus, Begini Caranya

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair, Penerima BSU atau BLT Ditambah 1,7 Juta Pekerja, Buruan Cek di WA BPJS Ketenagakerjaan

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x