Tata Cara Pencairan BSU Rp1 Juta bagi Pemilik Rekening Non Himbara, Begini Langkahnya

- 11 Oktober 2021, 16:12 WIB
Tata cara pencarian BSU Rp1 juta pemilik rekening bank non Himbara untuk pekerja atau buruh
Tata cara pencarian BSU Rp1 juta pemilik rekening bank non Himbara untuk pekerja atau buruh /Pixabay.com

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

Baca Juga: Selain Marketplace, Tips Dapat Uang Jutaan dari TikTok dengan Manfaatkan Fitur Ini, Cocok bagi Anak Muda

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Baca Juga: Khusus Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Jaminan dari PNM Mekaar Plus, Begini Caranya

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x