Kabar Bahagia bagi Pemilik Rekening BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta, Begini Langkahnya

- 19 Oktober 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta untuk pemilik rekening Bank BCA khusus pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, begini langkahnya
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta untuk pemilik rekening Bank BCA khusus pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, begini langkahnya /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Kabar bahagia bagi pekerja atau buruh yang mempunyai rekening Bank BCA saat ini masih ada kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Rp1 juta.

Pekerja atau buruh yang memiliki rekening Bank BCA bisa segera mencairkan BSU 2021 Rp1 juta setelah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Jika pekerja atau buruh yang memiliki rekening Bank BCA sudah mendapatkan verifikasi dan validasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka kesempatan mendapatkan BSU Rp1 Juta bisa segera cair dengan cara memiliki Burekol.

Baca Juga: Rejeki Siang Ini Khusus Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman dari PNM Mekaar Plus Rp25 Juta, Begini Cara Daftarnya

Sebagai informasi untuk bisa menerima BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara, seperti BCA bisa membuat Burekol terlebih dahulu.

Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.

Adapun cara untuk mengecek status BSU 2021 Rp1 juta untuk pemilik rekening non Himbara, pekerja atau buruh akan dibuatkan rekening secara kolektif bernama Burekol atau Buka Rekening Kolektif.

Baca Juga: Bertabur Rezeki, Bantuan Modal hingga Rp25 Juta Bisa Cair dari PNM Mekaar Plus untuk Perempuan, Ini Syaratnya

Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

Baca Juga: Khusus Pemilik Rekening Bank BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta bagi Pekerja, Begini Langkahnya

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Baca Juga: Jangan ke Pinjol, Mau Dapat Pinjaman Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Tanpa Agunan, Khusus Perempuan

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Adapun kriteria penerima BSU 2021 berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hanya untuk Perempuan, Bantuan Modal hingga Rp25 juta Bisa Cair dari PNM Mekaar Plus, Begini Langkahnya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Semakin Mudah, Pengajuan KUR BRI lewat kur.bri.co.id dari Rumah, Pinjaman hingga Rp100 Juta Bunga 3 Persen

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x