- Suku bunga: 6 persen eff p.a. kini menjadi 3 persen sesuai instruksi pemerintah.
Persyaratan Umum KUR Mikro, KUR Kecil, KUR TKI dan KUR Khusus*:
- Tidak sedang menerima fasilitas kredit usaha/produktif dari perbankan lain dan atau tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah (kecuali KUR di BNI).
- Dapat sedang menerima kredit KUR di BNI dan/atau kredit konsumtif (KPR, leasing kendaraan, kartu kredit dan resi gudang) dengan kolektibilitas lancar.
- Pengalaman di bidang usaha minimal 6 (enam) bulan.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah.
Sementara itu, melansir Antara News, Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto kembali mengingatkan para pengusaha kecil yang mendapatkan pinjaman modal dari perbankan dalam bentuk Kredit Usahat Rakyat (KUR) hanya membayar bunga sebesar tiga persen.
"Tiga persen sisanya merupakan subsidi dari pemerintah jadi para nasabah tidak wajib melakukan pembayaran bunga hingga enam persen," kata Erlangga Hartarto dilansir BagikanBerita.com dari Antara News.