BAGIKAN BERITA - Produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui lembaga keuangan guna untuk membantu modal usaha kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bank BTPN menjadi salah satu lembaga keuangan yang juga membantu dalam proses kredit usaha rakyat (KUR) tersebut kepada pedagang atau pengusaha yang bergerak di sektor UMKM.
Bank BTPN menyediakan plafon pinjaman produk KUR retail mulai dari Rp25 juta hingga Rp500 juta dengan jangka waktu pembayaran maksimal 48 bulan untuk kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.
Selain dapat digunakan untuk memenuhi modal kerja pengusaha UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR) BTPN juga dapat digunakan untuk investasi guna sebagai salah satu cara untuk mengembangkan usaha.
Sebelum mengajukan KUR ke Bank BTPN, calon debitur wajib memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pihak bank, diantaranya:
1. Tidak memiliki pinjaman KUR dan modal usaha dari bank lain
2. Usaha calon debitur sudah minimal 6 bulan berjalan