- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas Rp50 juta.
2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
- Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- Perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, pemerintah atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
Dengan adanya KUR Mandiri ini, diharapkan para pelaku UMKM bisa terbantu dengan mengembangkan usahanya dari dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat tersebut.
Jika usaha yang dirintis berhasil berkembang dengan baik, maka akan memutar roda perekonomian keluarga bahkan perekonomian Negara juga menjadi lebih baik.
Baca Juga: Rejeki Besar-besaran Khusus untuk Perempuan dari PNM Mekaar Plus, Ini Bocorannya