7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
9. Calon Peserta Magang di luar negeri
10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Baca Juga: Rejeki Bombastis Khusus untuk Perempuan dari PNM Mekaar Plus, Ini Kriteria dan Nominalnya
Tak lupa, ketahui juga syarata-syarat yang nasabah mesti persiapkan sebagai berikut:
- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca Juga: Bebas Biaya Administrasi dan Provisi, KUR BRI Bisa Cair hingga Rp50 Juta dengan Cara Berikut Ini