1. Kriteria pemohon:
Individu/ perorangan atau badan usaha mikro, kecil, dan menengah; anggota keluarga dari karyawan/ karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang purna bekerja di luar negeri; dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang melakukan usaha produktif dan layak namun memiliki agunan tambahan atau belum cukup.
2. Perizinan usaha:
- Individu/ perseorangan atau badan usaha perorangan: minimal surat izin usaha mikro dan kecil (UMK) yang diterbitkan pemerintah daerah dan/ atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
- Badan usaha di luar butir di atas mengacu ketentuan BNI
3. Kualitas kredit bank (jika ada) harus lancar.
4. Pengalaman usaha minimal 6 bulan
5. Usai pemohon (khusus untuk pemohon individu/ perseorangan):
Minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tapi sudah menikah