Baca Juga: Rejeki Mendebarkan untuk Perempuan dari PNM Mekaar Plus, Ini Bocorannya
"Dalam arti ya kontrolnya ada dalam diri kita, bisakah kita menundukkan pandangan kita agar tidak melakukan sesuatu yang immoral," tambahnya.
Permendikbud PPKS masih jadi perdebatan bagi berbagai pihak terutama di lembaga pemerintahan, tak terkecuali bagi Fahmu Alaydroes Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS yang menayangkan bahwa DPR tidak dilibatkan dalam penyusunan Permendikbud PPKS.
Meskipun Permen adalah termasuk hak eksekutif, tetapi harus tetap dibuat dengan lebih bijaksana mengingat luasnya keterlibatan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi baik swasta maupun negeri.
Tidak sedikit juga pihak yang menolak kehadiran Permendikbud PPKS ini dan menilai hal-hal didalamnya dapat menjadi perdebatan seperti contohnya dinilai atau dianggap memperbolehkan perzinahan.
Baca Juga: Siapa Sangka, Hanya Duduk di Rumah Saja Bisa Mendapatkan Rp50 Juta dari KUR BRI, Ini Syaratnya
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan bahwa tidak ada satupun kalimat dalam Permendikbud PPKS yang mengindikasikan tentang perbolehkan perzinahan.
Ia menegaskan bahwa seperti yang terlihat pada tajuk Permendikbud PPKS adalah fokus pada 'Pencegahan' dan 'Penindakan' atas kekerasan yang dilakukan, 'Bukan pelegalan'.
Permendikbud PPKS hadir akibat semakin banyak perwakilan dari mahasiswa yang sampaikan kajian dan kekhawatiran atas terjadinya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak institusi pendidikan terkait.
Kebanyakan korban takut melaporkan dan kekerasan seksual dapat menimbulkan trauma bagi korban, terutama terhadap perempuan.