2. Perijinan Usaha:
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan :
minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada):
4. Pengalaman Usaha:
Minimal 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Bisa Tanpa Jaminan Tambahan, Begini Cara Daftar KUR BNI untuk UMKM, Pinjaman Modal hingga Rp100
5. Usia Pemohon
(khusus untuk pemohon individu / perserorangan):