BAGIKAN BERITA – Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan pinjaman kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pinjaman dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI lebih maslahat jika dibandingkan dengan bank konvensional.
Hal ini karena Bank BSI tidak menerapkan sisten bunga bank yang dianggap sebagai riba oleh sebagian umat Islam.
Karena tak menerapkan bunga bank, BSI punenerapkan nisbah atau bagi hasil presentase keuntungan dari debitur sesuai perjanjian dalam akad.
Selain itu, BSI juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha.
Melalui aplikasi salam digital, para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman melalui handphone, tablet, komputer ataupun laptop dari rumah.
Limit pinjaman KUR yang diberikan BSI untuk UMKM hingga Rp50 juta tanpa dikenakan biaya provisi.
BSI mengusung prinsip syariah dalam setiap transaksi perbankan dan tidak menggunakan istilah bunga.