Ingat! Bukan untuk Laki-laki, Dapat Pinjaman Tanpa Agunan hingga Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

- 2 Desember 2021, 16:00 WIB
lustrasi, Perempuan Pelaku UMKM sedang menunggu dagangannya
lustrasi, Perempuan Pelaku UMKM sedang menunggu dagangannya / Pixabay/

BAGIKAN BERITA - PNM Mekaar Plus sebuah lembaga perbankan yang khusus menangani pelaku UMKM kembali menyalurkan pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta khusus perempuan, sehingga jika ada kaum laki-laki yang akan mengikuti program ini pasti akan ditolak.

Program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta khusus perempuan dari PNM Mekaar Plus ini, usia nasabahnya dibatasi dan hanya untuk golongan usia produktif yaitu 18-55 tahun. Ini caranya.

Selain itu, program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta khusus perempuan ini, PNM Mekaar Plus akan memberikan pengawasan dan pelatihan kepada calon nasabahnya agar usahanya lebih terarah dan lebih berkembang lagi.

Baca Juga: Hasil Undian Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2021: 6 Wakil Indonesia Langsung Lolos ke babak Kedua

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha dari PNM Mekaar Plus hingga Rp15 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Adam Deni Pertanyakan Status Duta Anti narkoba Jerinx SID, Setelah Ditahan Polisi Akibat Kasus Pengancaman

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Tanpa Riba dan Tidak Ribet Serta Angsuran Ringan, Alhamdulillah Dapat Pinjaman Modal Kerja hingga Rp500 Juta

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Raih Ballon d'Or 2021 Lionel Messi: Mohamed Salah Memiliki Peluang Pada Tahun yang Akan Datang

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1 Perempuan.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Rezeki Awal Desember, Dapat Angsuran Ringan dan Tanpa Riba dari KUR BSI hingga Rp50 Juta, Ini Caranya

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Nama Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Akhirnya Terungkap, Rayyanza Malik Ahmad Punya Arti Ini

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Sangat Mudah, Dapatkan Modal Usaha Cair hingga Rp25 Juta dari KUR Mikro BTPN, UMKM Persiapkan Dokumen Ini

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x