BAGIKAN BERITA - Tarif Listrik diperkirakan akan naik pada tahun 2022 mendatang.
Hal ini kerena adanya rencana pemerintah yang mengeluarkan kebijakan mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi.
Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI akan bahas mengenai penyesuaian tarif listrik untuk tahun depan.
Baca Juga: 5 Keuntungan Pinjam Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri, Cair hingga Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Ini
Melansir Antara News, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Selama ini, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Baca Juga: Bukan untuk Laki-laki, Bisa Cair hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Kriterianya
Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.