4. Bebas biaya administrasi dan provisi
5. Daftarnya bisa dimana saja alias dilakukan secara online melalui kur.bri.co.id
Bunga KUR memilikir keringanan bunga berkat subsisi pemerintah dalam bentuk keringanan bunga KUR sebesar 3%.
Jadi nasabah KUR nantinya hanya membayar bunga sebesar 3% saja, bukan bunga 6%.
Baca Juga: Banjir Rezeki dari KUR BCA! Bisa Cair hingga Rp500 Juta dengan Cara Berikut Ini
Keringanan bunga KUR sebesar 3% ini berlaku hingga akhir Desember 2021.
Kemudian, limit pinjaman KUR yang awalnya Rp50 juta bertambah menjadi Rp100 juta limitnya.
Hal tersebut atas kebijakan dari pemerintah dan melihat keberhasilan program KUR yang telah membantu banyak UMKM kembangkan usahanya.
Baca Juga: Simak Syarat untuk Mengajukan KUR Mikro BNI yang Bisa Cair hingga Rp50 Juta Berikut Ini
UMKM juga dinilai dapat turut membantu kestabilan ekonomi nasional yang alami penurunan terutama sejak dilanda pandemi covid-19 yang membuat banyak dampak pada berbagai sektor termasuk ekonomi.