Selamat dari Riba, Pengajuan KUR di Bank BSI bisa mencapai Rp50 Juta Tanpa Biaya Administrasi, Siapkan e-KTP

- 9 Desember 2021, 15:45 WIB
Karyawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melayani nasabah di kantor BSI Regional XI Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 1 November 2021. BSI menyalurkan KUR kepada para pelaku UMKM tanpa riba.
Karyawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melayani nasabah di kantor BSI Regional XI Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 1 November 2021. BSI menyalurkan KUR kepada para pelaku UMKM tanpa riba. /ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj.

BAGIKAN BERITA – Masyarakat muslim banyak yang menolak bank konvensional dengan alasan bunga bank adalah riba yang diharamkan agama.

Untuk itu, solusi bagi masyarakat muslim adalah bank syariah yang tidak menerapkan konsep bunga bank dalam setiap transaksinya.

Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank milik negara memiliki program kredit usaha rakyat (KUR).

KUR bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menambah modal usaha agar bisa terus tumbuh dan berkembang.

Keunggulannya, BSI tak menerapkan bunga dalam mengambil keuntungan setiap transaskinya.

Selain itu, proses pengajuan KUR di Bank BSI tak dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: Rejeki Akhir Pekan untuk Perempuan hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Bocorannya

KUR memberikan banyak keuntungan bagi debiturnya, yakni bunga rendah hanya 3 persen. Akan tetapi, di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak menerapkan bunga bank yang dianggap riba.

BSI menerapkan nisbah atau persentase bagi hasil dalam akadnya. Sehingga, hal ini yang disukai oleh banyak umat Islam.

Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa memanfaatkan KUR dari Bank BSI hingga Rp50 juta.

Selain itu, BSI juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha.

Baca Juga: Sebelum Kuota Habis Segera Daftar KUR BRI hingga Rp50 Juta untuk UMKM, Begini Syaratnya

Melalui aplikasi salamdigital atau website bankbsi.co.id, para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman melalui handphone, tablet, komputer ataupun laptop dari rumah.

Limit pinjaman KUR Mikro yang diberikan BSI untuk UMKM hingga Rp50 juta tanpa dikenakan biaya provisi.

BSI mengusung prinsip syariah dalam setiap transaksi perbankan dan tidak menggunakan istilah bunga.

BSI memberikan banyak kemudahan dan keuntungan bagi para nasabahnya karena dikelola sesuai syariah Islam.

Baca Juga: Ingin Punya Modal Usaha tapi Terbebas dari Riba? KUR BSI Solusinya, Anda Dapat Pinjaman hingga Rp10 Juta

Berdasarkan informasi dalam website bankbsi.co.id, bank ini memberikan fasilitas pembiayaan yang diperuntukan bagi UMKM untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi.

Adapun plafond yang diberikan oleh BSI untuk para debitur UMKMnya yakni di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta

BSI menawarkan keunggulan, di anataranya syarat mudah, proses pencairan cepat dan sesuai prinsip syariah.

Adapun keunggulan produk KUR BSI yakni:

1. Proses mudah dan cepat

2. Bebas biaya provisi dan administrasi

3. Berbagai skema sesuai dengan kebutuhan produktif nasabah

4. Angsuran ringan

Baca Juga: Minimal Sudah Menjalankan Usaha Selama 6 Bulan, KUR BNI Siap Kucurkan Modal hingga Rp50 Juta

Yang membuat para debitur senang mengajukan pinjaman di BSI yakni tanpa biaya administrasi pengajuan KUR alias 0 persen.

Jika berminat, inilah syarat dan ketentuan umum KUR di BSI.

Syarat Umum :

-WNI cakap hukum

-Usia Minimal 21 tahun atau telah menikah

- Usaha minimal telah berjalan 6 bulan

Baca Juga: Tidak Mau Susah Dunia dan Akhirat, Segera Datang ke KUR BSI, Dapat Pinjaman Modal Kerja Rp50 Juta Tanpa Riba

Untuk proses pengajuan, nasabah perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan antara lain:

- Copy KTP nasabah dan pasangan

- Copy Kartu Keluarga/akta nikah

- Legalitas usaha nasabah

Berikut Dua Cara Pengajuan KUR BSI yang bisa dilakukan oleh masyarakat:

1. Pengajuan pembiayaan melalui kantor cabang terdekat

2. Pengajuan melalui aplikasi salamdigital

Baca Juga: Hanya Bermodal Gadget yang Anda Miliki, Dapatkan Bantuan Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BRI

Melansir Antara News, BSI berkomitmen untuk mengurangi ketimpangan pendapatan UMKM dengan pelaku usaha besar.

Menurutnya, pelaku UMKM rata-rata memperoleh pendapatan sebesar Rp58 juta per tahun sementara pendapatan pelaku usaha besar mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

“Kami merespons (ketimpangan pendapatan) itu baik melalui produk pembiayaan maupun dari sisi pendidikan, pelatihan, atau pendampingan, termasuk pengembangan pola kemitraan untuk UMKM,” kata Direktur Retail Banking BSI Kokok Alun Akbar dalam webinar BSI untuk UMKM Indonesia yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Berkah Tanpa Riba, Dapatkan Modal Usaha Cair hingga Rp100 Juta dari KUR BSI, Bisa Online Tanpa Harus ke Bank

Ia mengatakan bahwa UMKM merupakan salah satu pilar penting perekonomian Indonesia karena jumlah UMKM yang cukup besar yakni mencapai sekitar 64,5 juta atau 99 persen dari total pelaku usaha Indonesia.

“Kalau kita lihat kontribusi UMKM juga cukup besar terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 60 persen,” imbuhnya.

Karena itu, menurutnya, semua pihak termasuk BSI harus bersama-sama meningkatkan pendapatan UMKM. Pasalnya, saat ini pelaku UMKM masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain permasalahan yang berkaitan dengan perizinan, inovasi produk, jaringan distribusi, dan kesulitan mengakses pemodalan maupun pembiayaan.

Baca Juga: Rejeki Kamis 9 Desember Khusus Perempuan, Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Tanpa Jaminan

Selain melalui pembiayaan dan pendidikan, BSI juga mendorong UMKM mengembangkan kemitraan baik dengan sesama pelaku UMKM maupun dengan pelaku usaha besar yang akan menjadi pengguna produk mereka.

Dengan ini, usaha-usaha ultra mikro akan mendapatkan kepercayaan dari perbankan, termasuk BSI, untuk mendapatkan pembiayaan.

“Dengan kita bangun pola kemitraan dimana produk UMKM di-offtaker oleh pelaku usaha besar, kemudian nanti juga ada pendampingan dan pelatihan, kami juga berani masuk membiayai,” katanya.

Selain itu, Menurutnya, BSI juga memberikan pelatihan kepada UMKM-UMKM yang telah melakukan kemitraan, bahkan menyediakan alat untuk berproduksi dengan lebih baik.

“Contoh kita berani membiayai mesin suling untuk petani sehingga nanti bisa berkembang, tidak hanya petani di Cileungsi tapi juga di Suka Makmur dan daerah lain,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk UMKM yang masih belum memiliki kinerja yang baik, ia mengakui diperlukan upaya yang lebih besar untuk mempermudah UMKM tersebut naik kelas.

“Kalau ini perlu support besar, mungkin bisa menggunakan dana CSR dan lain-lain yang dananya terbatas. Tapi intinya kita sudah punya pola pembiayaan untuk UMKM yang mulanya unbankable menjadi bankable,” kata Kokok.

Baca Juga: Tanpa Jaminan dan Angsuran Ringan, Dapat Pinjaman Modal Usaha Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus Khusus Perempuan

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Teten Masduki mengatakan pemerintah senantiasa berada di samping usaha-usaha kerakyatan untuk mendukung pelaku usaha dari sisi permodalan, manajemen usaha, dan kemudahan mendapatkan legalitas. “Jangan ragu untuk mulai berwirausaha, terlebih generasi muda yang kesempatannya sangat luas,” kata dia dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat.

Adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) disebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan akses pembiayaan bersuku bunga yang sangat murah dan cepat.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa bantuan ini dihadirkan kepada pelaku UMKM yang memiliki prospek berkembang namun belum bankable.

Per 30 November 2021, telah terealisasi Rp263,22 triliun KUR yang telah disalurkan kepada UMKM.

Data menunjukkan penyaluran KUR Super Mikro sebesar Rp9,71 triliun untuk 1.104.917 debitur, KUR Mikro mencapai Rp166,11 triliun disalurkan kepada 5.418.549 debitur, KUR Kecil tercatat Rp87,37 triliun yang diterima 446.730 debitur.

“Penempatan KUR tidak hanya melalui perbankan, namun juga lewat koperasi. Sehingga usaha mikro dan kecil di manapun dapat mengakses KUR tanpa kesulitan, termasuk lewat koperasi,” kata Teten.

Baca Juga: Berprinsip Syariah dan Bisa Cair hingga Rp50 Juta, KUR BSI Menjadi Pilihan Terbaik untuk Usaha Anda

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berbagai upaya dan program yang telah diinisiasi pemerintah perlu diperkuat oleh berbagai pihak termasuk sektor swasta agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM.

“Koordinasi dengan seluruh stakeholder harus terus dijaga dan lebih ditingkatkan,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Eddy Satriya mengatakan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai 3 November 2021 sebesar Rp237,08 triliun atau 83 persen dari target sebesar Rp285 triliun.

Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan akses pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Program KUR.

“Besar harapan kami, dengan kebijakan Program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), penyaluran KUR tersebut diberikan kepada 6,28 juta debitur dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp9,02 triliun, KUR Mikro sebesar Rp147,82 triliun, KUR Kecil/Khusus sebesar Rp80,22 triliun, dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak Rp17,29 miliar.

Baca Juga: Daftar Online dari Rumah, Pinjaman KUR di Bank BNI hingga Rp100 Juta Bunga 3 Persen Tanpa Jaminan, Siapkan KTP

Pemerintah memberikan subsidi bunga ke setiap jenis KUR masing-masing sebesar 13 persen untuk KUR Super Mikro, 10,5 persen untuk KUR Mikro, 5,5 persen untuk KUR Kecil, dan 14 persen untuk KUR Penempatan TKI.

 “Untuk mengakomodir dan menampung masukan-masukan dari UMKM khususnya terkait dengan KUR, Kementerian Koperasi dan UKM akan membuat portal dan call center untuk pengaduan masyarakat,” ungkap Eddy.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait KUR di antaranya meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun.

Kemudian, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021 sehingga suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen. Selanjutnya semua sektor UMKM dapat diberikan KUR dan plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta.

Selain itu pada Agustus tahun 2020 dikatakan pemerintah telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan (hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja) bagi semua pelaku UMKM, terutama dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bankbsi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah