BAGIKAN BERITA – Pemerintah membuat kebijakan subsidi bunga untuk program kredit usaha rakyat (KUR).
Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan pinjaman KUR di bank milik negera seperti BNI dengan bunga 3 persen saja.
Pemberlakuan bunga 3 persen ini berlaku hingga Desember 2021. Oleh karenanya, segera ajukan sebelum habis masa periode.
Subsidi bunga 3 persen diberikan kepada UMKM untuk meningkatkan akses keuangan di perbankan.
Bank BNI juga memberikan pinjaman KUR hingga Rp100 juta tanpa jaminan tambahan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan seluas-luasnya ke perbankan melalui KUR.
Untuk memudahkan pengajuan, BNI memiliki website khusus untuk para debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR tanpa harus datang ke kantor cabang.
Adanya pengajuan online, bisa memudahkan dan menghemat waktu bagi nasabah yang sibuk dalam mengembangkan bisnisnya.