- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan
- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
3. KUR Kecil
Dengan limit kredit di atas Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta per debitur, dan jangka waktu:
- Kredit modal kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
4. KUR Penempatan TKI
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
5. KUR Khusus
Dengan limit sampai dengan Rp500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dengan bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat,industry usaha makro, kecil, dan menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.